Komisi II Minta Menteri ATR Tindak Kepala Kantah yang Mangkir Rapat

21-04-2025 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda usai rapat Komisi II dengan Menteri ATR/BPN yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025). Foto : Mu/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, untuk menindak tegas kepala kantor pertanahan (kantah) di daerah yang tidak hadir dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN.

 

Menurut Rifqinizamy, beberapa persoalan agraria di lapangan tidak bisa dijawab hanya oleh menteri, melainkan membutuhkan respons langsung dari pejabat teknis di daerah. "Pak Menteri, mohon agar pasukan di bawah bisa ditertibkan," ujarnya dalam rapat Komisi II dengan Menteri ATR/BPN yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

 

Ia menambahkan, jika hal serupa terjadi di Komisi III DPR saat rapat dengan Polri, Kapolri biasanya langsung menerbitkan surat telegram (TR) untuk melakukan rotasi jabatan.

 

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa dalam rapat daring tersebut hanya tercatat 229 peserta dari total 299, yang sudah termasuk pejabat pusat Kementerian ATR/BPN serta anggota Komisi II DPR. Artinya, banyak kepala kantor wilayah atau kepala kantah di daerah yang tidak hadir.

 

Permasalahan ini mencuat ketika Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mencoba berinteraksi secara daring dengan pejabat ATR/BPN daerah untuk membahas konflik agraria di daerah pemilihannya, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

 

Saat memanggil Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara, pejabat tersebut merespons dan menyatakan kehadirannya. Namun, ketika Bahtra memanggil Kepala Kantah ATR/BPN Konawe Selatan, tidak ada respons.

 

Bahtra kemudian mengungkapkan adanya konflik agraria di Konawe Selatan, di mana sebuah perusahaan bernama PT MS dituding mencaplok lahan milik warga. Ia pun meminta Menteri ATR/BPN untuk memeriksa keabsahan hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.

 

“Saya sering mendapat laporan bahwa banyak perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan), namun wilayah yang masuk dalam izin mereka mencakup lahan sekolah dan rumah warga,” ungkap Bahtra. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...